Sistem Banjar di Bali Jantung Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 / Blogs

Di tengah keindahan alam dan kekayaan budaya Bali, terdapat sebuah organisasi masyarakat adat yang memegang peranan sentral dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan bahkan pemerintahan di tingkat desa: Sistem Banjar. Lebih dari sekadar perkumpulan warga, Banjar adalah fondasi yang mengikat komunitas, melestarikan tradisi, dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Bali.

Pengertian dan Struktur Dasar Banjar

Secara sederhana, Banjar adalah unit organisasi masyarakat adat yang terdiri dari sejumlah keluarga (krama) yang tinggal dalam satu wilayah geografis tertentu, biasanya satu dusun atau bagian dari dusun. Setiap Banjar memiliki struktur kepengurusan yang dipimpin oleh seorang Kelian Banjar (atau Bendesa Adat di tingkat desa), yang dipilih oleh anggota Banjar melalui musyawarah. Kelian Banjar bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisir, dan mewakili kepentingan anggota Banjar.

Struktur organisasi Banjar dapat bervariasi antar daerah, namun umumnya melibatkan seksi-seksi atau sekaa (kelompok) yang menangani bidang-bidang tertentu, seperti:

  • Sekaa Gong: Kelompok yang bertanggung jawab atas musik gamelan dalam upacara adat.
  • Sekaa Tari: Kelompok yang melestarikan dan menampilkan tarian tradisional.
  • Sekaa Teruna/Teruni: Organisasi pemuda dan pemudi Banjar.
  • Sekaa Ibu-ibu: Organisasi ibu-ibu Banjar.
  • Pecalang: Kelompok keamanan tradisional Banjar.

Fungsi dan Peran Vital Banjar

Sistem Banjar memainkan peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Bali:

  • Pengaturan Upacara Adat dan Keagamaan: Banjar menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan berbagai upacara adat (yadnya) dan keagamaan. Anggota Banjar secara gotong royong (ngayah) mempersiapkan sarana upakara, mengatur jalannya upacara, dan memastikan semuanya berjalan lancar.
  • Organisasi Sosial dan Gotong Royong: Banjar adalah wadah untuk interaksi sosial, musyawarah, dan gotong royong. Ketika ada anggota Banjar yang mengalami suka maupun duka, seluruh anggota bahu-membahu memberikan bantuan dan dukungan. Tradisi ngayah (kerja sukarela) sangat kuat dalam sistem Banjar.
  • Pengambilan Keputusan dan Penyelesaian Masalah: Banjar menjadi forum utama untuk membahas dan mengambil keputusan terkait kepentingan bersama. Melalui musyawarah mufakat, anggota Banjar mencari solusi atas berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.
  • Pelestarian Seni dan Budaya: Banjar seringkali menjadi tempat di mana seni dan budaya Bali dilestarikan dan diturunkan antar generasi. Sekaa gong dan sekaa tari adalah contoh nyata peran Banjar dalam menjaga warisan budaya.
  • Pengaturan Keamanan dan Ketertiban: Banjar memiliki pecalang yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banjar, terutama saat upacara adat atau perayaan.
  • Fungsi Ekonomi: Meskipun tidak secara langsung bergerak di bidang ekonomi, Banjar seringkali menjadi wadah untuk kegiatan ekonomi skala kecil atau koperasi yang bermanfaat bagi anggotanya.

Nilai-Nilai Luhur dalam Sistem Banjar

Sistem Banjar didasarkan pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali, seperti:

  • Gotong Royong (Ngayah): Semangat kebersamaan dan kerja sukarela untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah Mufakat: Proses pengambilan keputusan melalui diskusi hingga mencapai kesepakatan bersama.
  • Solidaritas dan Kekeluargaan: Rasa persaudaraan dan saling mendukung antar anggota Banjar.
  • Harmoni dan Keseimbangan: Upaya untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.

Banjar di Era Modern

Meskipun menghadapi tantangan modernisasi, Sistem Banjar tetap relevan dan kuat dalam kehidupan masyarakat Bali. Banjar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman sambil tetap mempertahankan nilai-nilai tradisionalnya. Bahkan, di beberapa wilayah perkotaan, Banjar tetap menjadi wadah penting bagi warga Bali untuk menjaga identitas dan kebersamaan.


Website Resmi Pasraman

PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) didirikan secara legal formal yaitu : 1) Akta Notaris No 13 Tanggal 03 Maret 2021, 2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0009535.AH.01.07. TAHUN 2021 (Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia), 3) Tanda Daftar PPPI No. 1753/DJ.VI/BA.00/1/2022 dan NPWP 65.185.009.1-435.000 Website Resmi Pasraman.

Keanggotaan PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) bersifat Nasional yang terdiri dari Pasraman Hindu seluruh Indonesia yang terdaftar beserta Tenaga Pendidik (Acarya).

Anggota PPPI dapat berasal dari berbagai profesi seperti Seniman, Mahasiswa, Dosen, Guru Agama Hindu yang terdaftar dalam Pasraman Hindu dan juga para Pendidik (Acarya) Pasraman Hindu.

Yang dapat menjadi anggota PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Para Pendidik Keagamaan Hindu di Pasraman formal dan non-formal serta tenaga Kependidikan.

2. Para ahli yang menjalankan pekerjaan Pendidikan Keagamaan Hindu.

3. Mereka yang menjabat pekerjaan di bidang Pendidikan Keagamaan Hindu.

4. Pensiunan sebagaimana dimkasud pada butir (a), (b), (c) yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.

5. Para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas Pendidikan formal maupun non-formal.

6. Mereka yang berijazah Pendidikan Agama Hindu serta umum tetapi wajib beragama Hindu yang tidak bekerja di Bidang Pendidikan Agama Hindu.

IDENTITAS PPPI

1. PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia).

2. Anggota berasal dari Pasraman Hindu formal dan non-formal yang sudah terdaftar dalam PPPI.

3. Anggota PPPI memberikan kontribusi untuk meningkatkan eksistensi Pasraman, mengembangkan pengetahuan dan keilmuan berlandaskan ajaran agama Hindu.

4. Anggota PPPI diberikan kartu anggota (e-card) sebagai tanda bukti keanggotaan

5. PPPI memiliki logo dan motto sebagai identitas Organisasi

6. PPPI didirikan di Indonesia pada tanggal 03 Maret 2021.

VISI

Membangun Insan Pendidik beserta Tenaga Kependidikan yang cerdas, cakap, terampil, rukun, profesional dan sejahtera serta tanggap pada perkembangan Ilmu dan Teknologi berlandaskan ajaran Agama Hindu.

MISI

1. Meningkatkan pemahaman bidang keilmuan berlandaskan ajaran Agama Hindu.

2. Melaksanakan Bidang keilmuan demi kemajuan pasraman baik formal maupun non-formal  

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan Pasraman baik formal maupun non-formal sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Meningkatkan kerukunan antar Pendidik Pasraman formal dan non-formal melalui kegiatan simakrama.

5. Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsi.

6. Meningkatkan kwalitas dan mutu pendidikan kepada para Peserta Didik (Sisya) dari semua jenis dan tingkatan.

7. Meningkatkan Kompetensi Pendidik (Acarya) melalui kegiatan seminar, workshop dan diklat, baik yang dilaksanakan secara internal (dalam) maupun eksternal (luar) dan/atau pihak Pemerintah maupun swasta.

8. Meningkatkan kecerdasan serta kepekaan dan/atau tanggap dalam menghadapi tantangan Global dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0 berlandaskan pada Ilmu dan Teknologi yang berkembang.

TUJUAN

1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu mencerdaskan generasi bangsa dan membentuk Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya yang beririsan dengan tujuan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu untuk membentuk Generasi Emas Hindu (2045).

3. Menjaga, memelihara, memperjuangkan serta meningkatkan harkat dan martabat Pendidik serta tenaga kependidikan Pasraman formal dan non-formal dalam berbagai bidang baik Pendidikan Hindu, budaya, sosial, lingkungan dan keilmuan.

4. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Pendidik Pasraman baik formal dan non-formal.

5. Menumbuhkan semangat Pendidik Pasraman untuk meningkatkan kompetensi profesinya sebagai Pendidik serta Tenaga Kependidikan di Pasraman sebagai Tenaga Administrasi yang Profesional di bidangnya.

6. Membantu Pendidik Pasraman formal dan non formal untuk memperoleh layanan informasi kegiatan pelaksanaan pendidikan serta pengembangan karir.

7. Meningkatkan intensitas komunikasi dan tukar informasi di antara Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pasraman formal dan non formal se-Indonesia.

8. Membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu untuk mensosialisasikan dan/atau mengaplikasikan seluruh kebijakan-kebijakan atau program kerja terkait dengan Pendidikan keagamaan Hindu pada Pasraman formal dan non-formal.

9. Mengembangkan ranah wawasan keilmuan serta inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Pasraman dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0.

10. Memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait dalam hal solusi terhadap permasalahan data melalui system baik secara online maupun offline yang ada kaitannya dalam manajemen Pendidikan di Pasraman Hindu secara personal Pendidik dan Tenaga Kependidikannya serta Kelembagaan.

Iuran anggota per tahun dapat ditransfer melalui Rek ......... No. .................  atas nama Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (PPPI)

Pendaftaran anggota dapat dilakukan dengan mengisi formulir di link website ini Website Resmi Pasraman.