Menjaga Kelestarian Alam di Tempat Wisata Agar Tetap Mempesona

Sabtu, 13 Januari 2024 / Blogs


Indonesia Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang mempesona dan menjadi daya tarik bagi wisatawan. Namun, keindahan alam yang ada di tempat wisata tersebut dapat terancam jika tidak dijaga dengan baik. Oleh karena itu, menjaga kelestarian alam di tempat wisata merupakan tanggung jawab kita bersama.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas beberapa tips menjaga kelestarian alam di tempat wisata.

Berikut ini merupakan 5 tips untuk menjaga kelestarian alam di tempat wisata agar tetap mempesona!

1. Patuhi Peraturan Yang Ada

Setiap tempat wisata memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh wisatawan. Peraturan tersebut biasanya terkait dengan larangan merusak alam, membuang sampah sembarangan, dan mengambil tumbuhan atau hewan liar. Pastikan untuk membaca dan memahami peraturan yang berlaku di setiap tempat wisata yang Anda kunjungi.

2. Gunakan Tempat Sampah Yang Tersedia

Saat berada di tempat wisata, pastikan untuk menggunakan tempat sampah yang tersedia dan membuang sampah pada tempatnya. Jangan membuang sampah sembarangan atau membuang sampah di sungai atau laut, karena dapat merusak keindahan alam dan membahayakan satwa liar.

Jika perlu buanglah sampah sesuai dengan jenisnya. Bedakanlah mana sampah organik atau sampah yang dapat terurai seperti sisa sayur, kulit buah-buahan, buah busuk dan lain-lain. Dan mana sampah anorganik atau sampah yang tidak dapat terurai seperti plastik, botol minuman, dan lain-lain.

3. Gunakan Transportsi Umum atau Berkendara Yang Ramah Lingkungan

Transportasi umum seperti bus atau kereta api dan berkendara dengan mobil yang ramah lingkungan seperti mobil listrik atau hybrid adalah cara yang baik untuk mengurangi dampak lingkungan dari perjalanan Anda. Jika memungkinkan, pilihlah menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan saat berwisata. Jika lokasi tempat wisata dekat dengan rumah kita, kita bisa berjalan kaki atau bersepeda agar lebih sehat dan menjaga alam dari polusi udara serta dapat menghemat bahan bakar minyak. 

4. Jangan Menyentuh atau Merusak Alam

Hindari menyentuh atau merusak alam, seperti mengambil tumbuhan atau batu sebagai oleh-oleh. Jangan juga mematahkan atau memotong tanaman atau merusak hewan liar. Berfoto dengan hewan liar sebaiknya juga dilakukan dengan jarak yang cukup jauh dan tidak mengganggu hewan tersebut.

5. Kurangi Penggunaan Plastik

Kurangi penggunaan plastik seperti membawa botol air minum sendiri, membawa tas belanja sendiri, atau menggunakan alat makan yang bisa digunakan kembali. Hal ini dapat membantu mengurangi jumlah sampah plastik yang mencemari alam. Jika perlu bawalah kantong plastik khusus membuang sampah pribadi jika sudah keluar dari tempat wisata kita bisa membuangnya di tempat sampah.

Dengan menerapkan tindakan-tindakan ini, kita semua dapat berperan dalam menjaga kelestarian destinasi wisata, sehingga generasi mendatang dapat menikmati keindahan alam dan budaya yang sama seperti yang kita nikmati saat ini. 


Website Resmi Pasraman

PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) didirikan secara legal formal yaitu : 1) Akta Notaris No 13 Tanggal 03 Maret 2021, 2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0009535.AH.01.07. TAHUN 2021 (Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia), 3) Tanda Daftar PPPI No. 1753/DJ.VI/BA.00/1/2022 dan NPWP 65.185.009.1-435.000 Website Resmi Pasraman.

Keanggotaan PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) bersifat Nasional yang terdiri dari Pasraman Hindu seluruh Indonesia yang terdaftar beserta Tenaga Pendidik (Acarya).

Anggota PPPI dapat berasal dari berbagai profesi seperti Seniman, Mahasiswa, Dosen, Guru Agama Hindu yang terdaftar dalam Pasraman Hindu dan juga para Pendidik (Acarya) Pasraman Hindu.

Yang dapat menjadi anggota PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Para Pendidik Keagamaan Hindu di Pasraman formal dan non-formal serta tenaga Kependidikan.

2. Para ahli yang menjalankan pekerjaan Pendidikan Keagamaan Hindu.

3. Mereka yang menjabat pekerjaan di bidang Pendidikan Keagamaan Hindu.

4. Pensiunan sebagaimana dimkasud pada butir (a), (b), (c) yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.

5. Para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas Pendidikan formal maupun non-formal.

6. Mereka yang berijazah Pendidikan Agama Hindu serta umum tetapi wajib beragama Hindu yang tidak bekerja di Bidang Pendidikan Agama Hindu.

IDENTITAS PPPI

1. PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia).

2. Anggota berasal dari Pasraman Hindu formal dan non-formal yang sudah terdaftar dalam PPPI.

3. Anggota PPPI memberikan kontribusi untuk meningkatkan eksistensi Pasraman, mengembangkan pengetahuan dan keilmuan berlandaskan ajaran agama Hindu.

4. Anggota PPPI diberikan kartu anggota (e-card) sebagai tanda bukti keanggotaan

5. PPPI memiliki logo dan motto sebagai identitas Organisasi

6. PPPI didirikan di Indonesia pada tanggal 03 Maret 2021.

VISI

Membangun Insan Pendidik beserta Tenaga Kependidikan yang cerdas, cakap, terampil, rukun, profesional dan sejahtera serta tanggap pada perkembangan Ilmu dan Teknologi berlandaskan ajaran Agama Hindu.

MISI

1. Meningkatkan pemahaman bidang keilmuan berlandaskan ajaran Agama Hindu.

2. Melaksanakan Bidang keilmuan demi kemajuan pasraman baik formal maupun non-formal  

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan Pasraman baik formal maupun non-formal sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Meningkatkan kerukunan antar Pendidik Pasraman formal dan non-formal melalui kegiatan simakrama.

5. Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsi.

6. Meningkatkan kwalitas dan mutu pendidikan kepada para Peserta Didik (Sisya) dari semua jenis dan tingkatan.

7. Meningkatkan Kompetensi Pendidik (Acarya) melalui kegiatan seminar, workshop dan diklat, baik yang dilaksanakan secara internal (dalam) maupun eksternal (luar) dan/atau pihak Pemerintah maupun swasta.

8. Meningkatkan kecerdasan serta kepekaan dan/atau tanggap dalam menghadapi tantangan Global dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0 berlandaskan pada Ilmu dan Teknologi yang berkembang.

TUJUAN

1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu mencerdaskan generasi bangsa dan membentuk Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya yang beririsan dengan tujuan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu untuk membentuk Generasi Emas Hindu (2045).

3. Menjaga, memelihara, memperjuangkan serta meningkatkan harkat dan martabat Pendidik serta tenaga kependidikan Pasraman formal dan non-formal dalam berbagai bidang baik Pendidikan Hindu, budaya, sosial, lingkungan dan keilmuan.

4. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Pendidik Pasraman baik formal dan non-formal.

5. Menumbuhkan semangat Pendidik Pasraman untuk meningkatkan kompetensi profesinya sebagai Pendidik serta Tenaga Kependidikan di Pasraman sebagai Tenaga Administrasi yang Profesional di bidangnya.

6. Membantu Pendidik Pasraman formal dan non formal untuk memperoleh layanan informasi kegiatan pelaksanaan pendidikan serta pengembangan karir.

7. Meningkatkan intensitas komunikasi dan tukar informasi di antara Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pasraman formal dan non formal se-Indonesia.

8. Membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu untuk mensosialisasikan dan/atau mengaplikasikan seluruh kebijakan-kebijakan atau program kerja terkait dengan Pendidikan keagamaan Hindu pada Pasraman formal dan non-formal.

9. Mengembangkan ranah wawasan keilmuan serta inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Pasraman dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0.

10. Memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait dalam hal solusi terhadap permasalahan data melalui system baik secara online maupun offline yang ada kaitannya dalam manajemen Pendidikan di Pasraman Hindu secara personal Pendidik dan Tenaga Kependidikannya serta Kelembagaan.

Iuran anggota per tahun dapat ditransfer melalui Rek ......... No. .................  atas nama Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (PPPI)

Pendaftaran anggota dapat dilakukan dengan mengisi formulir di link website ini Website Resmi Pasraman.